Maraknya Berita Hoaks, KKN Kebangsaan UNS Mengadakan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Literasi Digital di Desa Serangkat, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat

Hoaks merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoaks diartikan sebagai berita yang bohong. Hoaks sendiri dapat diartkan sebagai sebuah informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoaks diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Banyak sekali masyarakat yang terjerumus dengan adanya berita hoax. Diperlukan literasi terkait berita yang tersebar dengan luasnya tanpa mengetahui kebenarannya. KKN Kebangsaan Universitas Sebelas Maret Surakarta (15/8) menyelenggarakan penyuluhan di Desa Serangkat, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini ditujukan sebagai edukasi bagi masyarakat desa akan adanya bantuan hukum dari pemerintah dan pentingnya beretika dalam menggunakan media digital. Program yang bertajuk “Penyuluhan Bantuan Hukum dan Literasi Digital Pencegahan Hoaks” telah dilaksanakan di Balai Desa Serangkat. Program ini dihadiri oleh berbagai pihak desa, seperti kepala desa, perangkat desa, kepala dusun, kepala sekolah SD N No. 13 Trans Banan Laek beserta para guru, kepala sekolah PAUD Tunas Harapan, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan masyarakat.

Penyelenggaraan program ini didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan ICT Watch berupa penyediaan materi. Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN Kebangsaan UNS menjelaskan mengenai eksistensi bantuan hukum dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, pemateri menyampaikan akan bahayanya hoaks dan pentingnya beretiket dalam menggunakan media digital.

“Masyarakat Indonesia bahkan di lapisan Desa pun memiliki berbagai permasalahan hukum dan penyebaran hoaks tidak bisa dihindari. Maka menjadi suatu urgensi untuk disampaikan bagaimana pemerintah memfasilitasi masyarakat dengan adanya bantuan hukum dan kiat-kiat dalam mencegah penyebaran hoaks,” ujar Agustinus, Kepala Desa Serangkat.

Berdasarkan hasil observasi bersama kelompok KKN Kebangsaan di Desa Serangkat, ditemui berbagai permasalahan hukum seperti sengketa tanah perkebunan sawit, perjudian, dan lainnya. Masyarakat juga mengeluhkan masifnya penyebaran hoaks di desa yang menyebabkan terjadinya konflik internal bagi warga setempat. Hadirnya program ini menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mempermudah dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi.

Program penyuluhan tersebut mendapat respon positif dari peserta yang hadir. Hal tersebut dapat dilihat dari atensi peserta yang sangat interaktif pada saat sesi diskusi dengan memberikan pertanyaan dan tanggapan mengenai materi yang disampaikan. Semoga dari kegiatan ini masyarakat dapat memilih dan memilih berita yang sesuai, serta dapat mengetahui kebenarannya. Serta semoga kegiatan pengabdian tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.

 

Penulis : Luthfiana Rihadatul ‘Aisy

Editor : Moh Sayful Zuhri

Kegiatan Sosialisasi
Pemaparan Materi
Foto Bersama

  • Dipublikasikan pada : 15 Aug 2023

  • Publisher : Admin DRAK